WaterNews – Semua Berita Online Cepat, Akurat, Terpercaya
News  

Polisi Tembak Gas Air Mata di Kampus

Polisi Tembak Gas Air Mata di Kampus

Polisi Tembak Gas Air Mata di Kampus, Pada Senin malam, 1 September 2025, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas) di Jalan Tamansari, Bandung. Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan lembaga hukum.

Penjelasan Polda Jawa Barat

Kombes Hendra, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menyebutkan bahwa penembakan gas air mata dilakukan untuk membubarkan kelompok anarko yang menyebabkan kericuhan di Jalan Tamansari. Tindakan ini bertujuan untuk mengendalikan situasi yang semakin tidak terkendali di sekitar lokasi tersebut. Namun, asap gas air mata yang ditembakkan kemudian tertiup angin dan mengenai area kampus Unisba dan Unpas, yang tidak terkait langsung dengan aksi tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran terkait dampak dari penggunaan gas air mata di lingkungan yang seharusnya bebas dari kekerasan dan kerusuhan.

Reaksi Mahasiswa dan Pihak Kampus

Polisi Tembak Gas Air Mata di Kampus, Presiden Mahasiswa Unisba, Kamal Rahmatullah, menuturkan bahwa saat kejadian, mahasiswa sedang sibuk mengevakuasi peserta aksi yang terluka dan memastikan keselamatan mereka. Mahasiswa berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan pertolongan medis segera. Ia juga menegaskan bahwa kampus Unisba selama ini berfungsi sebagai posko medis darurat bagi para demonstran. Kampus tersebut menyediakan layanan pertolongan pertama bagi yang terluka selama aksi, yang telah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial kampus dalam menjaga keselamatan peserta unjuk rasa.

Tanggapan Rektor Unisba

Rektor Unisba, Prof. A. Harits Nu’man, menjelaskan bahwa posko kesehatan kampus ditutup pada pukul 21.00 WIB, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan untuk menutup posko diambil setelah situasi dianggap aman dan tidak ada lagi kebutuhan mendesak untuk layanan medis. Namun, kericuhan baru terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, yang dipicu oleh massa yang masih bergerombol di sekitar Tamansari. Kericuhan ini akhirnya menyebabkan ketegangan dan memicu penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian.

Tindakan Aparat yang Dipertanyakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam keras tindakan aparat yang menembakkan gas air mata ke area kampus. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap ruang akademik yang seharusnya bebas dari intervensi kekuatan eksternal. Selain itu, LBH Bandung juga menganggap bahwa penembakan gas air mata tersebut melanggar hak kebebasan berpendapat mahasiswa, yang merupakan bagian dari demokrasi dan jaminan konstitusional di Indonesia.

Reaksi Masyarakat dan Tokoh Publik

Insiden penembakan gas air mata di area kampus Unisba dan Unpas menarik perhatian dari masyarakat dan tokoh publik. Beberapa poin penting yang muncul dari reaksi terhadap insiden ini antara lain:

  • Keprihatinan dari Artis dan Musisi – Artis dan musisi seperti Kunto Aji dan Ge Pamungkas menyuarakan keprihatinan mereka melalui media sosial, mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan akademik.
  • Pentingnya Menjaga Kebebasan Akademik – Tokoh publik menegaskan pentingnya menjaga ruang akademik sebagai tempat yang bebas dari tekanan eksternal, agar kampus tetap menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berdiskusi.
  • Hak Mahasiswa untuk Berpendapat – Mereka juga mendesak agar hak-hak mahasiswa untuk berpendapat dan berdiskusi dijamin tanpa adanya intervensi aparat, serta mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak dibatasi.

Kesimpulan

Polisi Tembak Gas Air Mata di Kampus Unisba dan Unpas menyoroti pentingnya menjaga batas antara tindakan keamanan dan penghormatan terhadap ruang akademik. Kampus seharusnya menjadi ruang yang bebas dari intervensi eksternal, sehingga tindakan aparat yang menyasar area kampus dapat memicu kekhawatiran tentang pelanggaran kebebasan akademik. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan aparat tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam kericuhan. Dengan penyelidikan yang adil, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberi kejelasan mengenai apakah tindakan tersebut memang diperlukan atau sudah melampaui batas yang wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Livechat