Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan bahwa KPU Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres dan menetapkannya sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak dapat diakses masyarakat tanpa izin tertulis pemilik dokumen. Di antara dokumen tersebut, ijazah dianggap berisi data pribadi sensitif. KPU menegaskan langkah ini untuk melindungi kerahasiaan data para calon, sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, keputusan tersebut memantik perdebatan mengenai keseimbangan antara hak privasi dan hak publik untuk mengetahui kualifikasi pendidikan calon pemimpin negara.
Alasan KPU Lindungi Dokumen Penting
Kritik dari Perludem dan ICW
Keputusan KPU menuai kritik dari Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai kebijakan itu melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Perludem menegaskan bahwa ijazah capres-cawapres merupakan dokumen penting yang semestinya dapat diakses publik untuk menjamin keaslian data pendidikan calon pemimpin. Kritik serupa disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berpendapat KPU seharusnya mengutamakan hak rakyat untuk tahu dibanding menutup informasi penting. Menurut ICW, menjaga integritas pemilu memerlukan transparansi menyeluruh, terutama pada rekam jejak pendidikan kandidat. Langkah KPU dianggap menciptakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi.
Tanggapan KPU dan Penegasan Independensi
Menanggapi kritik yang berkembang, KPU menegaskan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu melalui kebijakan merahasiakan ijazah capres-cawapres. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menekankan bahwa keputusan ini murni bersifat prosedural dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memang memperbolehkan pengecualian data pribadi. Ia menambahkan, meski dokumen pendidikan tidak dibuka untuk publik, proses verifikasi internal tetap dilakukan dengan cermat guna memastikan keaslian dan keabsahan ijazah seluruh pasangan calon. KPU menilai kritik publik adalah hal wajar dalam dinamika demokrasi, namun menegaskan independensi lembaga pemilu yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk pemerintah. Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga menyatakan bahwa KPU bersifat independen sepenuhnya.
Sorotan DPR dan Pakar Hukum
Komisi II DPR RI menyoroti dan mempertanyakan urgensi keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres Cawapres, terutama mengingat Pemilihan Presiden 2029 masih berlangsung beberapa tahun ke depan. Para legislator menilai kebijakan ini diambil terlalu dini tanpa diskusi mendalam dengan publik maupun pemangku kepentingan, sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan. Sejumlah anggota DPR meminta peninjauan ulang kebijakan agar keputusan KPU tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan data calon pejabat publik.












