Direktur Lokataru Tersangka Penghasutan Demo, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan massa, termasuk anak-anak, dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Gedung DPR/MPR RI pada pekan lalu
Penangkapan Delpedro Marhaen
Dugaan Penghasutan Massa
Pasal yang Disangkakan
- Pasal 160 KUHP – tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.
- Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE – tentang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan keresahan.
- Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU – Perlindungan Anak tentang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan tertentu.
Proses Penyidikan
Respons Lokataru
Pihak Lokataru menilai penangkapan Delpedro sebagai langkah yang tidak berdasar dan berpotensi mengancam kebebasan sipil di Indonesia. Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak-hak demokratis yang dijamin oleh undang-undang, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul. Sebagai respons, Lokataru menyerukan agar Delpedro segera dibebaskan dan proses hukum terhadapnya dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tekanan politik.
Kesimpulan
Direktur Lokataru Tersangka Penghasutan Demo sebagai tersangka penghasutan anak terkait demo menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hak-hak demokratis, seperti kebebasan berpendapat dan berkumpul. Proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan apakah tuduhan tersebut berdasar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku, serta apakah tindakan tersebut merupakan upaya sah dalam menjaga ketertiban atau justru bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil.












