Makassar, 31 Juli 2025 Kasus peredaran uang palsu kembali memanas dengan terungkapnya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Kali ini, nama Wakapolsek Terseret Kasus Uang Palsu yang menghebohkan publik setelah sejumlah bukti dan kesaksian mulai mengarah pada keterlibatan Wakapolsek di dalam jaringan sindikat tersebut. Sidang lanjutan kasus ini menjadi sorotan, terutama dengan dijadwalkannya pemeriksaan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat membuka tabir kasus ini secara terang benderang. Dalam tulisan ini, kami akan mengulas secara detail perkembangan terbaru, termasuk peran Wakapolsek dalam kasus yang mengguncang institusi kepolisian tersebut
Wakapolsek Terseret Kasus Uang Palsu, Sugito Akui Terima Uang dari Bos Sindikat
Sidang lanjutan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Dalam sidang kali ini, mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn) Sugito, diperiksa sebagai saksi meringankan.
Sugito mengakui bahwa ia sering menerima uang dari ASS, yang dikenalinya sebagai teman lama. Namun, ia membantah mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh ASS. Menurut Sugito, selama menjabat sebagai Wakapolsek Tallo, ia tidak pernah melihat aktivitas mencurigakan di rumah ASS dan baru mengetahui adanya penggerebekan rumah ASS dari warga sekitar, bukan melalui jalur resmi institusi.
Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu
Tanggal : Rabu, 30 Juli 2025
Lokasi : Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Ruang Sidang : Chandra Kartika, Lantai 2.
Majelis Hakim :
- Ketua : Dyan Martha Budhinugraeny
- Anggota : Yenny Wahyuningtyas & Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
- Basri Baco & Aria Perkasa
Agenda Sidang
Agenda utama : Pemeriksaan saksi meringankan, yakni mantan Wakapolsek Tallo, Sugito Ngangun, atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa.
Pihak yang hadir :
- AKP (Purn) Sugito mengenakan pakaian sipil sebagai saksi.
- Terdakwa utama (Annar Salahuddin Sampetoding) serta tim kuasa hukum dan JPU turut hadir.
Latar Belakang Peristiwa : Dugaan Sindikat Uang Palsu Bernilai Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu berskala besar yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Ia diduga menjadi otak dari sindikat uang palsu yang beroperasi di wilayah Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Satbrimob Polda Sulsel pada akhir Mei 2025 di salah satu rumah mewah milik Annar yang berlokasi di Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa:
- Cetakan uang palsu,
- Tinta dan kertas khusus,
- Mesin printer industri,
- Serta lembaran uang palsu dalam berbagai pecahan.
Dalam pengembangan kasus, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sopir pribadi, staf rumah tangga, hingga mitra bisnis. Namun keterkejutan muncul ketika nama AKP (Purn) Sugito, yang merupakan mantan Wakapolsek Tallo, juga ikut terseret. Ia diduga memiliki hubungan erat dengan Annar dan terlibat dalam menjaga aset atau membantu kelancaran aktivitas sindikat.
Dampak Kasus Wakapolsek Terseret Sindikat Uang Palsu
1. Kredibilitas Institusi Kepolisian Tercoreng
Terseretnya nama seorang perwira polisi, bahkan mantan Wakapolsek aktif, dalam jaringan uang palsu membuat publik kembali mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Apalagi posisi Wakapolsek berada dalam jalur strategis komando dan pengawasan di tingkat sektor.
Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ada dampak institusional. Kepercayaan publik jadi taruhannya.
(Dr. Nursyah Putri, Pengamat Hukum Tata Negara, Unhas)
2. Ancaman Stabilitas Ekonomi Mikro
Peredaran uang palsu berskala besar seperti ini berdampak langsung ke sektor UMKM dan ekonomi masyarakat kecil, yang rentan tidak dapat membedakan antara uang asli dan palsu.
- Transaksi tunai di pasar-pasar lokal terganggu
- Banyak pedagang kecil rugi karena menerima uang palsu
- Tingkat kepercayaan pada uang tunai turun di beberapa wilayah terdampak
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Klien kami tak pernah meminta atau menyuruh saksi (Sugito) untuk mengawasi atau melindungi apa pun. Relasi mereka murni pertemanan lama, dan bantuan yang diberikan tidak ada kaitan dengan perkara.
(Ketua Tim Hukum Terdakwa, Adv. Azran Muhajir)
Potensi Arah Kasus
Jika terbukti adanya keterlibatan aparat dalam pembiaran peredaran uang palsu, kasus ini dapat diperluas ke ranah etik profesi dan pidana khusus, serta membuka penyidikan baru terhadap jaringan perlindungan di internal Polri yang berkaitan dengan Annar Sampetoding.
Penutup : Kasus yang Menguji Integritas dan Penegakan Hukum
Kasus Wakapolsek Terseret Sindikat Uang Palsu bukan hanya mencoreng wajah hukum, tetapi menjadi cermin besar bagi reformasi institusi penegak keadilan. Keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan kriminal terorganisir menunjukkan bahwa celah integritas masih nyata dan perlu ditindak tegas.












