Pati, 6 Maret 2026, Ketua BEM UGM Kawal Sidang Botok Cs menjadi sorotan publik setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati menarik perhatian berbagai kalangan. Kehadiran pimpinan mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada tersebut menandai dukungan moral dari kalangan akademisi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Peristiwa ini tidak hanya mencerminkan dinamika penegakan hukum di daerah, tetapi juga menunjukkan keterlibatan mahasiswa dalam mengawal isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan ruang demokrasi.
Ketua BEM UGM Kawal Sidang Botok Cs
Sidang pembacaan vonis terhadap dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (5/3/2026), mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Salah satu yang hadir mengawal jalannya sidang adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto.
Kehadiran pimpinan organisasi mahasiswa tersebut menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk solidaritas mahasiswa terhadap aktivis masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum. Selain Ketua BEM UGM, sidang juga dihadiri sejumlah tokoh publik, termasuk Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.
Sejak pagi hari, kawasan sekitar pengadilan dipadati massa yang datang untuk memantau langsung jalannya persidangan. Aparat kepolisian juga terlihat berjaga guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sidang Vonis Aktivis AMPB
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat Botok dan Teguh terkait aksi pemblokiran jalur Pantura di wilayah Pati pada Oktober 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap isu lingkungan dan pembangunan industri yang dinilai berdampak pada masyarakat setempat.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait aksi tersebut. Namun, hakim menjatuhkan hukuman yang tidak mengharuskan keduanya menjalani masa penahanan, dengan sejumlah ketentuan selama masa pengawasan.
Putusan tersebut langsung disambut beragam reaksi dari massa pendukung yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini.
Mahasiswa Soroti Ruang Demokrasi
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menyatakan kehadirannya di Pengadilan Negeri Pati merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan aktivis masyarakat.
Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Tiyo kepada awak media di lokasi persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Isu Lingkungan
Kasus yang menjerat Botok dan Teguh bermula dari aksi protes masyarakat terhadap aktivitas industri di wilayah Pati yang dianggap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Sejumlah kelompok masyarakat menilai bahwa aktivitas tersebut dapat memengaruhi kondisi lingkungan serta kehidupan ekonomi warga sekitar. Aksi demonstrasi kemudian digelar oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Namun, aksi yang sempat memblokir jalur utama Pantura tersebut berujung pada proses hukum terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk kedua aktivis tersebut.
Dampak dan Respons Publik
Kehadiran tokoh nasional dan perwakilan mahasiswa dalam sidang tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan isu kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus seperti ini dapat menjadi refleksi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani aksi demonstrasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, sebagian pihak juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum agar aksi protes tidak mengganggu aktivitas publik, terutama di jalur vital seperti Pantura.
Pernyataan Ketua BEM UGM
Ketua BEM UGM menyampaikan bahwa kehadirannya di Pengadilan Negeri Pati merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan adil. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Ketua BEM UGM kepada awak media di PN Pati.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kehadiran kami adalah bentuk solidaritas dan pengawasan agar ruang demokrasi tetap terjaga,” tambahnya.
Perspektif Lebih Luas
Pengamat sosial menilai bahwa kehadiran mahasiswa dalam mengawal persidangan merupakan bagian dari tradisi panjang gerakan mahasiswa di Indonesia yang kerap terlibat dalam isu-isu publik.
Partisipasi tersebut dinilai penting selama dilakukan secara damai dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus Botok Cs pun menjadi pengingat bahwa dialog antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri sangat diperlukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.
Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan transparansi diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.












