Makassar, 18 Agustus 2025 – Bazarsah Divonis Mati, Warga Demo,Vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana, Bazarsah, memicu aksi demonstrasi warga pada Senin malam. Sidang digelar terbuka dan dihadiri keluarga, kuasa hukum, serta masyarakat umum.
Reaksi Keras dari Masyarakat
Sejumlah warga menyatakan kekecewaan mereka atas vonis yang dijatuhkan kepada Bazarsah. Mereka mempertanyakan proses peradilan yang dinilai kurang transparan dan berpotensi tidak adil.
Tokoh pemuda setempat, Andi Rahman, menyatakan, “Kami bukan menolak hukum, tapi kami ingin keadilan ditegakkan secara benar dan terbuka. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan tanpa pembuktian menyeluruh.”
Bazarsah Divonis Mati, Warga Demo Sementara itu, beberapa pendukung Bazarsah juga menyuarakan bahwa terdakwa dikenal sebagai pribadi yang aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya, sehingga banyak yang tidak percaya bahwa ia bisa melakukan tindak pidana seberat itu.
Fakta-Fakta Utama
- Bazarsah divonis mati atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha lokal bernama Syahrul Tahir.
- Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Agustus 2025.
- Ratusan warga langsung turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas.
- Kepolisian setempat mengerahkan 300 personel untuk mengamankan situasi.
- Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan segera mengajukan banding.
- Aksi berjalan tertib meski menyebabkan kemacetan di beberapa titik.
Kronologi Kasus
- Februari 2025: Kasus pembunuhan terhadap Syahrul Tahir menghebohkan publik Makassar.
- Maret 2025: Bazarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah melalui proses penyelidikan.
- Mei hingga Agustus 2025: Sidang berlangsung sebanyak sepuluh kali dengan menghadirkan sejumlah saksi dari kedua pihak.
- 18 Agustus 2025: Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis mati.
Kutipan dari Pengamat dan Kuasa Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Rizky Permana, menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius lembaga peradilan. “Ketika vonis mati dijatuhkan, maka proses pembuktian dan pertimbangan hukum harus sangat transparan dan meyakinkan. Jika tidak, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum Bazarsah, Fauzan Malik, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun dokumen banding. “Kami menilai bahwa ada sejumlah bukti dan saksi yang tidak dipertimbangkan secara utuh. Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat dan Organisasi Sipil
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar Mahkamah Agung dan Komnas HAM meninjau ulang kasus ini. Mereka menilai bahwa vonis mati tidak seharusnya dijatuhkan tanpa proses hukum yang sepenuhnya terbuka dan akuntabel. Seruan juga muncul agar pengadilan lebih transparan dalam menyampaikan pertimbangan putusan kepada publik.
Poin-Poin Penting
- Putusan vonis mati terhadap Bazarsah menuai kontroversi di tengah masyarakat.
- Aksi protes warga berlangsung spontan dan menunjukkan tingginya kepedulian terhadap keadilan.
- Proses hukum dinilai kurang transparan oleh berbagai pihak.
- Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan.
- Lembaga hukum dan HAM diminta meninjau ulang kasus untuk mencegah ketidakpercayaan publik.
Kesimpulan
Bazarsah Divonis Mati, Warga Demo menjadi titik krusial dalam relasi antara hukum dan kepercayaan masyarakat. Reaksi keras warga menunjukkan adanya keresahan terhadap sistem peradilan yang dianggap belum sepenuhnya adil dan transparan. Aksi demonstrasi ini menjadi pengingat penting bagi institusi negara bahwa setiap keputusan hukum harus dilakukan dengan penuh integritas dan keterbukaan.
Kejadian ini tidak hanya menyoal satu orang, tetapi menyangkut kredibilitas sistem hukum di mata rakyat. Peninjauan kembali atas putusan ini bukan hanya langkah hukum, melainkan juga langkah membangun kembali kepercayaan publik terhadap keadilan di negeri ini.












